Pendahuluan
Kejahatan dalam dunia maya sudah sangat beragam macamnya dan motivnya. Disini akan membahas hukum kejahatan dunia maya yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Pokok masalah
Ada berbagai kasus yang kita temui dilapangan yang terkait dengan penyusupan ke dalam jaringan secara ilegal yang dilakukan oleh para hacker (black hacker). Dan mereka mencuri data-data penting perusahaan tertentu bahkan data-data penting suatu negara. Berikut beberapa contoh kasus tersebut:
- Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh cracker (Kompas, 11/08/1999).
- Beberapa waktu lalu, cracker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
- Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
Teori (Jalan penyelesaian)
Biasanya pelaku kejahatan (cracker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Berbagai trik akan lahir dari otak penyerang atau pencuri data yang membuat kita harus benar-benar tidak menyepelekan sebuah pertahanan akan sistem jaringan komputer kita. Maka dalam bertahan atau melindungi komputer kita dari penyusup atau maling adalah kita harus berpikir seperti penyusup tersebut. Hal-hal apa saja yang mungkin dilakaukan oleh penyusup untuk mendapatkan data-data kita. Dangan demikian barulah kita dapat menyiapkan benteng pertahanan yang baik untuk komputer kita.
Tahap penyelesaian
Hal-hal yang kemudian penting untuk kita perhatikan agar keamanan data kita lebih terjaga adalah:
- Memperketat pengamanan sistem dari sebuah jaringan komputer. Bisa dengan mengenkripsi password dan melakukan perubahan password secara berkala.
- Pengamanan atau tingkat keamanannya harus dilakukan secara berlapis agar sistem tersebut tidak gampang ditembus atau disusupi oleh pihak – pihak yang tidak berwenang.
Pembahasan
Aturan-aturan kemudian lahir dari dampak penggunaan internet dan data digital yang harus mengikat setiap orang yang terkait akan data tersebut agar menggunkan data dengan hak yang jelas dan tidak mengganggu hak orang lain. Berikut penyelesaian kasus hukum keterlibatan dengan pencurian data digital tersebut (UU Indonesia) :
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elktronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informsi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau SistemElektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kesimpulan
Kejahatan merupakan implikasi dari suatau cara hidup didunia. Dimana ada celah atau kesempatan suatu kejahatan, disanalah akan lahir seorang penjahat. Maka dari itu kita sebagai manusia yang memegang kunci secara penuh akan keamanan data kita harus dapat benar-benar memperhatikan hal-hal yang penting dalam menjaga data kita seperti yang di paparkan diatas.
Dan seberpolusi itu.